PT Kondur Petroleum saat ini sudah melakukan eksplorasi minyak di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
PEKANBARU - PT Kondur Petroleum saat ini sudah melakukan eksplorasi minyak di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Per harinya perusahaan ini bisa menghasilkan sekira 7.000 barel per hari atau mencapai 0,73 persen dari target produksi minyak nasional di 2011 sebesar 970 ribu barel.
Padahal, sejauh ini, perusahaan penghasil minyak yang terafiliasi perusahaan grup Bakrie ini belum mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. "Namun kita telah mendapatkan rekomendasi dari bupati dan gubernur," kata juru bicara PT Kondur Dairul Hidayat, Selasa, (12/4/2011).
Dia mengaku, pihaknya mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai Permenhut No.P43/Menhut-II/2008 berdasarkan amanah undang-undang No.41/1999 tentang Kehutanan pada Januari 2011. "Jadi menurut kita, tidak ada permasalahan hukumnya," imbuhnya.
Sementara itu menurut Biro Humas Pemprov Riau Charul menyebutkan bahwa sebenarnya izin pinjam pakai PT Kondur di Pulau Padang baru diajukan awal Maret 2011.
"Sejauh ini izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT Kondur baru dalam tahap verifikasi oleh Dinas Kehutanan," ungkap Kepala Biro Humas Pemprov Riau Rizki.
Namun, dalam perjalanannya, PT Kondur telah melakukan eksplorasi dari beberapa sumur minyak di Pulau Padang. Serta telah mulai melakukan operasinya sejak 1989. Buntutnya, belakangan ini operasi ini mendapatkan penolakan dari warga setempat.
Sekadar informasi, Kondur merupakan perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum Republik Panama pada 17 Desember 1967 dan merupakan anak perusahaan Amerika Serikat Ingram dan beberapa perusahaan Amerika lainnya.
Setelah beberapa kali terjadi pemindahan kepemilikan maka terakhir Kondur Petroleum S.A. dimiliki oleh PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Grup Bakrie.
SUMBER: http://news.id.msn.com/okezone/business/article.
Padahal, sejauh ini, perusahaan penghasil minyak yang terafiliasi perusahaan grup Bakrie ini belum mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan. "Namun kita telah mendapatkan rekomendasi dari bupati dan gubernur," kata juru bicara PT Kondur Dairul Hidayat, Selasa, (12/4/2011).
Dia mengaku, pihaknya mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan sesuai Permenhut No.P43/Menhut-II/2008 berdasarkan amanah undang-undang No.41/1999 tentang Kehutanan pada Januari 2011. "Jadi menurut kita, tidak ada permasalahan hukumnya," imbuhnya.
Sementara itu menurut Biro Humas Pemprov Riau Charul menyebutkan bahwa sebenarnya izin pinjam pakai PT Kondur di Pulau Padang baru diajukan awal Maret 2011.
"Sejauh ini izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT Kondur baru dalam tahap verifikasi oleh Dinas Kehutanan," ungkap Kepala Biro Humas Pemprov Riau Rizki.
Namun, dalam perjalanannya, PT Kondur telah melakukan eksplorasi dari beberapa sumur minyak di Pulau Padang. Serta telah mulai melakukan operasinya sejak 1989. Buntutnya, belakangan ini operasi ini mendapatkan penolakan dari warga setempat.
Sekadar informasi, Kondur merupakan perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum Republik Panama pada 17 Desember 1967 dan merupakan anak perusahaan Amerika Serikat Ingram dan beberapa perusahaan Amerika lainnya.
Setelah beberapa kali terjadi pemindahan kepemilikan maka terakhir Kondur Petroleum S.A. dimiliki oleh PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Grup Bakrie.
SUMBER: http://news.id.msn.com/okezone/business/article.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar