"...Enjoy to visit here :) ..."

Selasa, 27 Maret 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Pada artikel yang sebelumnya kita sudah membahas mengenai “Penegakan Hukum di Indonesia”, pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas mengenai “Wajah hukum ekonomi di Indonesia”. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi mengenai wajah hukum di Indonesia, mari kita cari tau apa itu hukum ekonomi.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan: pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial: adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan
Sedangkan ruang lingkup hukum ekonomi sendiri sulit untuk dijabarkan, karena setiap kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi pastilah terkait dengan hukum ekonomi. Perekonomian di Indonesia saat ini pun sedang tidak stabil. Adanya isu kenaikan harga bbm membuat harga-harga sembako dan keperluan lainnya menjadi melonjak tajam. Itu baru isu saja harga sudah mulai naik, apalagi kalau harga bbm benar-benar dinaikkan, apa jadinya harga-harga barang kebutuhan rumah tangga? Semakin sulit saja bagi keluarga yang kurang mampu untuk bertahan hidup.
Isu kenaikan harga bbm ini pun membuat sebagian oknum menimbun bbm sebanyak-banyaknya. Beberapa kasus yang diberitakan oleh media masa memberitahukan, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab berlaku curang yakni menimbun bbm sebanyak-banyaknya untuk di perjual belikan kembali ketika harga bbm mulai naik.
Tindakan-tindakan seperti ini lah yang membuat perekonomian di Indonesia ini semakin tidak menentu. Hukum yang ada pun kesulitan untuk mengatasi dan menangani okum-oknum curang seperti ini. Penegakan hukum ekonomi yang adil di Indonesia menurut pengamatan penulis belumlah maksimal. Masih banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi di sana-sini.
            Hukum ekonomi dengan kegiatan ekonomi itu sendiri memiliki hubungan yang sangat erat satu dengan yang lainnya. Walaupun bila kita teliti lagi, hukum dan perekonomian memiliki bagian nya masing-masing, namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Perekonomian membutuhkan peraturan hukum untuk mengatur jalannya perekonomian itu sendiri. Sedangkan hukum membutuhkan ruang lingkup untuk berlakunya aturan-aturan yang ada di dalamnya. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek termasuk ekonomi.
            Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            Indonesia sendiri menganut sistem ekonomi pasar yakni suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dengan adanya system ekonomi pasar ini Indonesia berharap bahwa perekonomian di Indonesia akan lebih baik lagi, namun system ini ternyata membuat banyaknya praktek monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat sehingga menyebabkan pasar semakin tidak efisien.
            Tidak berfungsinya ekonomi pasar dengan baik salah satu penyebabnya adalah lembaga hukum ekonomi yang tidak stabil dan sehat. Padahal apabila lembaga hukum ekonomi di Indonesia sehat dan kuat, maka perekonomian pasar pun berjalan bagaimana mestinya. Sekarang ini hukum ekonomi yang ada di Indonesia tidak sesuai sebagaimana mestinya. Apabila hukum ekonomi di Indonesia bias stabil, kuat dan sehat maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan kembali Berjaya seperti masa-masa dahulu.
            Keinginan masyarakat dalam perekonomian Indonesia untuk kembali Berjaya dan sehat kembali sangat kuat. Keinginan masyarakat untuk sapat bersaing dengan pasar internasional pun seperti hanya tinggal angan. Semoga wajah hukum ekonomi di Indonesia ini semakin baik seiring dengan berkembangnya perekonomian dunia serta perkembangan teknologi yang semakin canggih.
           
Sumber: http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://www.adipedia.com/2011/04/hukum-ekonomi-di-indonesia.html

Senin, 26 Maret 2012

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


            Hukum, bila kita mendengar kata-kata tersebut hal pertama kali yang teringat oleh kita pastilah serentetan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Sebenarnya apa hukum itu?. Hukum atau Ilmu hukum adalah suatu system aturan atau adat secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Sedangkan menurut para ahli hukum adalah:
Ø  Menurut Plato: hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
Ø  Menurut Aristoteles: hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø  Menurut Mayers: hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Ø  Menurut E.Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah serta larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu:
v  Hukum pidana : keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
v  Hukum perdata: ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Saat ini terutama di Indonesia penegakan atas hukum yang berlaku sedang diragukan. Banyaknya masalah-masalah yang ada dalam pemerintahan di Indonesia membuat para penegak hukum di Indonesia harus bekerja keras demi menemukan keadilan bagi pihak yang tidak bersalah. Namun pemecahan masalah demi masalah yang ada di negeri ini membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan keadilan hukum di Negara kita ini. Contohnya, kasus Gayus Tambunan yang seorang mafia pajak, namun ia masih bias berplesiran kesana dan kemari. Melinda Dee, kasusnya sampai sekarang pun belum selesai. Nazarudin terpidana korupsi wisma atlit yang akhirnya tertangkap pun belum selesai, bahkan terkesan sangat rumit untuk di pecahkan.
Banyak sekali kasus-kasus yang bias di bilang penyelesaiannya tidak memuaskan karena tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan. Baru-baru ini saya melihat berita bahwa tempat para terpidana tersebut terlihat seperti hotel mewah, ada fasilitas seperti tablet pc juga televisi. Bukankah seharusnya para terpidana itu mendapatkan hukuman yang sepantasnya? Tapi kenapa mereka dapat dengan bebas menggunakan alat komunikasi yang seharusnya tidak boleh mereka gunakan selama dalam masa tahanan?
Bagaimana sebenarnya penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini? Adapun factor-faktor yang mungkin mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia antara lain:
1.      Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2.       Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.       Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.       Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5.       Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Factor-faktor di atas sangat lah penting dan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang ada di negeri ini. Apabila kelima factor tersebut dapat dijalankan dengan seimbang tanpe mengenal siapa orang yang terjerat kasus hukum dan lainnya pastilah hukum di negeri kita tercinta ini dapat di tegak kan setegak-tegaknya dan adil seadil-adilnya.
Sebenarnya penegakan hukum tidak sepenuhnya kita bebankan kepada aparat penegak hukum saja, namun kita sebagai masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam menegakkan hukum di Indonesia. Sangat sulit rasanya untuk menegakkan hukum, namun apabila kita dapat bertindak adil kepada siapa pun itu, pastilah kita dapat membantu para aparat hukum kita.


Kesimpulannya, apabila Negara kita ini ingin bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum di Indonesia:
a.       Pembentukan badan hukum yang benar-benar serius menangani kasus hukum yang ada di negeri ini tanpa pilih kasih akan sangat membantu penegakan hukum yang ada di negeri ini.
b.      Adanya perlindungan yang sangat baik untuk para saksi yang dengan berani membongkar kasus-kasus yang ada di negeri ini. Karena seperti yang kita tahu, sebenarnya banyak sekali orang-orang yang mengetahui kasus-kasus yang ada, namun sangat sedikit orang yang mau untuk membongkar kasus tersebut demi kepentingan pribadi.
c.       Keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus-kasus korupsi dan “markus” pun dapat sangat membantu para aparat penegak hukum. Namun bukan hanya kata-kata saja yang dapat di lontarkan, namun penulis yakin kesungguhan dan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus tersebut sangatlah di tunggu-tunggu oleh rakyat.
Inilah potret hukum yang ada di Negara kita ini, sudah mulai banyak kesemrawutan penegakan hukum. Penyelesaian kasus yang tidak kunjung ada habisnya, membuat masyarakat jenuh dengan sikap pemerintah yang di anggap kurang tegas dalam mengambil keputusan. Kerinduan masyarakat yang menginginkan keadilan di negeri ini pun seperti hanya tinggal harapan yang tak kunjung di raih.

SUMBER:
Ø  http://hukum.kompasiana.com/2010/05/18/penegakan-hukum-di-indonesia/