Sebelum kita membahas mengenai
undang-undang perlindungan konsumen terlebih dahulu kita akan membahas mengenai
konsumen itu sendiri. Konsumen merupakan orang yang menggunakan atau yang
bertindak sebagai pemakai dari barang atau jasa yang ada di dalam masyarakat,
dan barang atau jasa yang di konsumsi tidak untuk diperjual belikan kembali.
Ada konsumen ada juga pelaku usaha,
pengertian dari pelaku usaha itu sendiri adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
Sekarang setelah kita mengetahui apa
itu konsumen mari kita bahas mengenai undang-undang yang melindunginya. Di Indonesia
ada undang-undang yang melindungi konsumen atau yang lebih di kenal dengan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tahun 1999. Pengertian dari
perlindungan konsumen itu sendiri adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Contohnya, para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Undang undang perlindungan konsumen
nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Menurut pendapat saya, walaupun di Indonesia
telah ada Undang-Undang atas perlindungan hak konsumen tetap saja pada
penerapannya tidak berpengaruh terlalu banyak. Kenyataannya masih banyak
penyalahgunaan hak konsumen yang terjadi. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam
undang-undang tersebut seolah-olah hanya sebuah tulisan yang tidak bermakna
yang pada akhirnya diabaikan juga.
Salah satu contoh kasusnya adalah:
Saat ini banyak sekali produk-produk
kecantikan wanita yang dipalsukan. Bukan
hanya produk kecantikan yang tidak ternama, namun banyak juga produk kecantikan
yang sudah ternama dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang
kita ketahui, bagi seorang wanita
kecantikan adalah salah satu bagian dari kepercayaan dirinya. Setiap wanita
mengidamkan wajah yang cantik dan tubuh yang indah. Namun keadaan seperti ini
malah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Padahal jika kita meneliti lebih
jauh lagi, dampak yang akan kita dapat apabila kita mengkonsumsi produk
tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama dapat menimbulkan:
Ø Kulit
menjadi lebam
Ø Gatal-gatal
Ø Kulit
mengelupas
Selain
efek jangka pendek yang didapatkan, adapaun efek jangka panjangnya yaitu para
konsumen bias terkena kanker kulit yang efeknya baru terlihat setelah pemakaian
sekian lama.
Harga yang murah dan dengan mudahnya
didapat barang-barang palsu ini dapat sangat membahayakan para konsumen
terutama para wanita yang sangat memperhatikan kecantikan wajahnya. Seharusnya dengan
adanya undang-undang perlindungan konsumen yang ada di Indonesia para konsumen
tidak perlu resah dalam mengkonsumsi apapun, baik produk kecantikan maupun
produk-produk yang lainnya.
Menurut saya undang-undang perlindungan
konsumen yang sudah ada seharusnya lebih di tegakkan kembali agar para
pelaku-pelaku kecurangan tersebut dapat ditindak lanjuti lebih jauh dan para
konsumen dapat lebih nyaman dalam mengkonsumsi suatu produk.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar