"...Enjoy to visit here :) ..."

Senin, 30 April 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA


 
            Sebelum kita membahas mengenai undang-undang perlindungan konsumen terlebih dahulu kita akan membahas mengenai konsumen itu sendiri. Konsumen merupakan orang yang menggunakan atau yang bertindak sebagai pemakai dari barang atau jasa yang ada di dalam masyarakat, dan barang atau jasa yang di konsumsi tidak untuk diperjual belikan kembali.
Ada konsumen ada juga pelaku usaha, pengertian dari pelaku usaha itu sendiri adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan  atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
            Sekarang setelah kita mengetahui apa itu konsumen mari kita bahas mengenai undang-undang yang melindunginya. Di Indonesia ada undang-undang yang melindungi konsumen atau yang lebih di kenal dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tahun 1999. Pengertian dari perlindungan konsumen itu sendiri adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Contohnya, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
            Undang undang perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.



            Di Indonesia, dasar hukum seorang konsumen untuk dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Menurut pendapat saya, walaupun di Indonesia telah ada Undang-Undang atas perlindungan hak konsumen tetap saja pada penerapannya tidak berpengaruh terlalu banyak. Kenyataannya masih banyak penyalahgunaan hak konsumen yang terjadi. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut seolah-olah hanya sebuah tulisan yang tidak bermakna yang pada akhirnya diabaikan juga.
            Salah satu contoh kasusnya adalah:
            Saat ini banyak sekali produk-produk kecantikan wanita  yang dipalsukan. Bukan hanya produk kecantikan yang tidak ternama, namun banyak juga produk kecantikan yang sudah ternama dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang kita  ketahui, bagi seorang wanita kecantikan adalah salah satu bagian dari kepercayaan dirinya. Setiap wanita mengidamkan wajah yang cantik dan tubuh yang indah. Namun keadaan seperti ini malah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
            Padahal jika kita meneliti lebih jauh lagi, dampak yang akan kita dapat apabila kita mengkonsumsi produk tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama dapat menimbulkan:
Ø  Kulit menjadi lebam
Ø  Gatal-gatal
Ø  Kulit mengelupas
Selain efek jangka pendek yang didapatkan, adapaun efek jangka panjangnya yaitu para konsumen bias terkena kanker kulit yang efeknya baru terlihat setelah pemakaian sekian lama.
Harga yang murah dan dengan mudahnya didapat barang-barang palsu ini dapat sangat membahayakan para konsumen terutama para wanita yang sangat memperhatikan kecantikan wajahnya. Seharusnya dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen yang ada di Indonesia para konsumen tidak perlu resah dalam mengkonsumsi apapun, baik produk kecantikan maupun produk-produk yang lainnya.
Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen yang sudah ada seharusnya lebih di tegakkan kembali agar para pelaku-pelaku kecurangan tersebut dapat ditindak lanjuti lebih jauh dan para konsumen dapat lebih nyaman dalam mengkonsumsi suatu produk.




Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar