"...Enjoy to visit here :) ..."

Senin, 26 Maret 2012

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


            Hukum, bila kita mendengar kata-kata tersebut hal pertama kali yang teringat oleh kita pastilah serentetan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Sebenarnya apa hukum itu?. Hukum atau Ilmu hukum adalah suatu system aturan atau adat secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Sedangkan menurut para ahli hukum adalah:
Ø  Menurut Plato: hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
Ø  Menurut Aristoteles: hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø  Menurut Mayers: hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Ø  Menurut E.Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah serta larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu:
v  Hukum pidana : keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
v  Hukum perdata: ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Saat ini terutama di Indonesia penegakan atas hukum yang berlaku sedang diragukan. Banyaknya masalah-masalah yang ada dalam pemerintahan di Indonesia membuat para penegak hukum di Indonesia harus bekerja keras demi menemukan keadilan bagi pihak yang tidak bersalah. Namun pemecahan masalah demi masalah yang ada di negeri ini membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan keadilan hukum di Negara kita ini. Contohnya, kasus Gayus Tambunan yang seorang mafia pajak, namun ia masih bias berplesiran kesana dan kemari. Melinda Dee, kasusnya sampai sekarang pun belum selesai. Nazarudin terpidana korupsi wisma atlit yang akhirnya tertangkap pun belum selesai, bahkan terkesan sangat rumit untuk di pecahkan.
Banyak sekali kasus-kasus yang bias di bilang penyelesaiannya tidak memuaskan karena tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan. Baru-baru ini saya melihat berita bahwa tempat para terpidana tersebut terlihat seperti hotel mewah, ada fasilitas seperti tablet pc juga televisi. Bukankah seharusnya para terpidana itu mendapatkan hukuman yang sepantasnya? Tapi kenapa mereka dapat dengan bebas menggunakan alat komunikasi yang seharusnya tidak boleh mereka gunakan selama dalam masa tahanan?
Bagaimana sebenarnya penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini? Adapun factor-faktor yang mungkin mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia antara lain:
1.      Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2.       Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.       Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.       Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5.       Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Factor-faktor di atas sangat lah penting dan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang ada di negeri ini. Apabila kelima factor tersebut dapat dijalankan dengan seimbang tanpe mengenal siapa orang yang terjerat kasus hukum dan lainnya pastilah hukum di negeri kita tercinta ini dapat di tegak kan setegak-tegaknya dan adil seadil-adilnya.
Sebenarnya penegakan hukum tidak sepenuhnya kita bebankan kepada aparat penegak hukum saja, namun kita sebagai masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam menegakkan hukum di Indonesia. Sangat sulit rasanya untuk menegakkan hukum, namun apabila kita dapat bertindak adil kepada siapa pun itu, pastilah kita dapat membantu para aparat hukum kita.


Kesimpulannya, apabila Negara kita ini ingin bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum di Indonesia:
a.       Pembentukan badan hukum yang benar-benar serius menangani kasus hukum yang ada di negeri ini tanpa pilih kasih akan sangat membantu penegakan hukum yang ada di negeri ini.
b.      Adanya perlindungan yang sangat baik untuk para saksi yang dengan berani membongkar kasus-kasus yang ada di negeri ini. Karena seperti yang kita tahu, sebenarnya banyak sekali orang-orang yang mengetahui kasus-kasus yang ada, namun sangat sedikit orang yang mau untuk membongkar kasus tersebut demi kepentingan pribadi.
c.       Keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus-kasus korupsi dan “markus” pun dapat sangat membantu para aparat penegak hukum. Namun bukan hanya kata-kata saja yang dapat di lontarkan, namun penulis yakin kesungguhan dan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus tersebut sangatlah di tunggu-tunggu oleh rakyat.
Inilah potret hukum yang ada di Negara kita ini, sudah mulai banyak kesemrawutan penegakan hukum. Penyelesaian kasus yang tidak kunjung ada habisnya, membuat masyarakat jenuh dengan sikap pemerintah yang di anggap kurang tegas dalam mengambil keputusan. Kerinduan masyarakat yang menginginkan keadilan di negeri ini pun seperti hanya tinggal harapan yang tak kunjung di raih.

SUMBER:
Ø  http://hukum.kompasiana.com/2010/05/18/penegakan-hukum-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar