Pada artikel yang sebelumnya kita sudah membahas mengenai “Penegakan Hukum di Indonesia”, pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas mengenai “Wajah hukum ekonomi di Indonesia”. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi mengenai wajah hukum di Indonesia, mari kita cari tau apa itu hukum ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:
- Hukum Ekonomi Pembangunan: pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
- Hukum Ekonomi Sosial: adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan
Sedangkan ruang lingkup hukum ekonomi sendiri sulit untuk dijabarkan, karena setiap kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi pastilah terkait dengan hukum ekonomi. Perekonomian di Indonesia saat ini pun sedang tidak stabil. Adanya isu kenaikan harga bbm membuat harga-harga sembako dan keperluan lainnya menjadi melonjak tajam. Itu baru isu saja harga sudah mulai naik, apalagi kalau harga bbm benar-benar dinaikkan, apa jadinya harga-harga barang kebutuhan rumah tangga? Semakin sulit saja bagi keluarga yang kurang mampu untuk bertahan hidup.
Isu kenaikan harga bbm ini pun membuat sebagian oknum menimbun bbm sebanyak-banyaknya. Beberapa kasus yang diberitakan oleh media masa memberitahukan, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab berlaku curang yakni menimbun bbm sebanyak-banyaknya untuk di perjual belikan kembali ketika harga bbm mulai naik.
Tindakan-tindakan seperti ini lah yang membuat perekonomian di Indonesia ini semakin tidak menentu. Hukum yang ada pun kesulitan untuk mengatasi dan menangani okum-oknum curang seperti ini. Penegakan hukum ekonomi yang adil di Indonesia menurut pengamatan penulis belumlah maksimal. Masih banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi di sana-sini.
Hukum ekonomi dengan kegiatan ekonomi itu sendiri memiliki hubungan yang sangat erat satu dengan yang lainnya. Walaupun bila kita teliti lagi, hukum dan perekonomian memiliki bagian nya masing-masing, namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Perekonomian membutuhkan peraturan hukum untuk mengatur jalannya perekonomian itu sendiri. Sedangkan hukum membutuhkan ruang lingkup untuk berlakunya aturan-aturan yang ada di dalamnya. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek termasuk ekonomi.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Indonesia sendiri menganut sistem ekonomi pasar yakni suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dengan adanya system ekonomi pasar ini Indonesia berharap bahwa perekonomian di Indonesia akan lebih baik lagi, namun system ini ternyata membuat banyaknya praktek monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat sehingga menyebabkan pasar semakin tidak efisien.
Tidak berfungsinya ekonomi pasar dengan baik salah satu penyebabnya adalah lembaga hukum ekonomi yang tidak stabil dan sehat. Padahal apabila lembaga hukum ekonomi di Indonesia sehat dan kuat, maka perekonomian pasar pun berjalan bagaimana mestinya. Sekarang ini hukum ekonomi yang ada di Indonesia tidak sesuai sebagaimana mestinya. Apabila hukum ekonomi di Indonesia bias stabil, kuat dan sehat maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan kembali Berjaya seperti masa-masa dahulu.
Keinginan masyarakat dalam perekonomian Indonesia untuk kembali Berjaya dan sehat kembali sangat kuat. Keinginan masyarakat untuk sapat bersaing dengan pasar internasional pun seperti hanya tinggal angan. Semoga wajah hukum ekonomi di Indonesia ini semakin baik seiring dengan berkembangnya perekonomian dunia serta perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Sumber: http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://www.adipedia.com/2011/04/hukum-ekonomi-di-indonesia.html