BENTUK-BENTUK ORGANISASI
1. MENURUT HANEL
ORGANISASI KOPERASI DIGOLONGKAN MENJADI 2:
· Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
· Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
2. Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
3. Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Menurut Paul Hubert : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)
Demokrasi yang terlihat & wujudkan dalam cara pengolahan & pengwasan yang dilakukan oleh anggota
-Pembagian SHU proporsional dengan jasa-jasanya
Definisi manajemen :
suatu roses erencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh faktor :
1. Partisipasi anggota
2. Profesionalisme manajemen
3. Faktor eksternal
Partisipasi anggota ditentukan oleh faktor :
- Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara ekonomis maupun non ekonomis
- Karakter / motivasi individu baik secara utilatarian mauun normative
-Pembagian SHU proporsional dengan jasa-jasanya
Definisi manajemen :
suatu roses erencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh faktor :
1. Partisipasi anggota
2. Profesionalisme manajemen
3. Faktor eksternal
Partisipasi anggota ditentukan oleh faktor :
- Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara ekonomis maupun non ekonomis
- Karakter / motivasi individu baik secara utilatarian mauun normative
Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai emilik,anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan,evaluasi dan engawasan
2. Sebagai pemilik anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa kop.
Pendekatan sistem pada koerasi :
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial, serta erusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalamekonomi pasar
1. Sebagai emilik,anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan,evaluasi dan engawasan
2. Sebagai pemilik anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa kop.
Pendekatan sistem pada koerasi :
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial, serta erusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalamekonomi pasar
sumber: ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
sumber: yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERA...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar