NAMA : INFIYATI (23210549)
DWI INTAN RATNASARI (22210190)
DESSY LESTARI (21210848)
MIRANIA ZALINA (24210414)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan perekonomian di inonesia dan semakin banyaknya kebutuhan yang harus di penuhi, Seseorang tentunya harus memikirkan masa depan dimana pada saat kebutuhan hidup terus meningkat, kebutuhan yang dimaksud dapat berupa pendidikan, sarana transportasi, kesehatan, tempat tinggal, kebutuhan untuk rekreasi, ibadah, hingga kebutuhan untuk masa tidak produktif. Dengan berlatar belakang hal tersebut maka seseorang menyisihkan sebagian dari pendapatannya di masa produktif dan meng-investasikannya untuk masa dimana sudah kurang produktif. Saat ini banyak sekali yang menginvestasikan dana yang ia miliki untuk dikemudian hari. Di Indonesia ada dua jenis investasi yaitu investasi dalam negeri dan investasi asing. Pada makalah kali ini kami akan membahas mengenai “investasi dan penanaman modal (asing dan dalam negeri). Langkah-langkah serta syarat-syarat yang dibutuhkan dalam berinvestasi. Dan apa sajakah jenis jenis investasi itu sendiri. Melalui makalah ini, kami ingin memberikan informasi lebih banyak lagi mengenai investasi yang ada di Indonesia serta cara-caranya.
BAB II
PEMBAHASAN
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
(ASING DAN DALAM NEGERI)
Pengertian Penanaman Modal (INVESTASI)
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial assets). Aktiva riil adalah aktiva berwujud seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate. Sedangkan aktiva finansial adalah surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai oleh suatu entitas
Bentuk
• Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
• Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
• Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Riil Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
2. Financial Investment
Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.
Faktor-Faktor Penentu Investasi
Bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1. Analisis kondisi makroekonomi
2. Analisis pada jenis industri
3. Analisis fundamental suatu perusahaan
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih. Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.
Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu :
1. Rasio Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
2. Rasio Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan.
3. Rasio Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
4. Rasio Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan.
5. Rasio Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.
Resiko
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
Tujuan investasi
Biasanya ada 2 tujuan orang berinvestasi yaitu :
a ) mencapai suatu tujuan keuangan tertentu, misalnya membeli rumah, mempersiapkan pensiun, mengumpulkan modal usaha ;
b) untuk mengembangkan sejumlah dana yang ada saat ini.
Produk
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
JENIS JENIS INVESTASI
Tabungan dan deposito
Memiliki tabungan di bank adalah cara investasi yang paling sederhana, praktis dan mudah, didukung dengan likuiditas dan kemudahan pengambilan sewaktu-waktu, bank juga relatif sangat aman, karena hingga kini simpanan di bank dijamin oleh pemerintah. Bank juga memberikan bunga, besar dari bunga tergantung pada jenis simpanan dengan prinsip semakin besar dan lama orang menyimpan dana di bank umumnya semakin besar pula bunganya. Deposito sendiri mirip dengan tabungan namun dengan jangka waktu tertentu, bunga yang di tawarkan di deposito relatif lebih tinggi dari bunga tabungan, namun bila deposito diambil sebelum jangka waktunya maka akan dikenakan penalti.
Obligasi
Obligasi adalah surat hutang dengan jangka waktu tertentu,. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah ataupun lembaga lainnya. Imbalan dari obligasi adalah modal pokok investasi plus kupon bunga, kupon bunga ini besarnya sudah ditentukan sekian persen dan umumnya lebih tinggi dari suku bunga bank ataupun surat berharga lainya yang dianggap aman, mengingat resiko obligasi yang relatif lebih tinggi. Pembayaran kupon bunga dilakukan secara berkala, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau tahunan. Pembayaran pokok investasi sendiri dilakukan saat obligasi jatuh tempo, yaitu tanggal dimana obligasi habis masa berlakunya. Macam-macam obligasi:
a. Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :
1) Obligasi pemerintah
Yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
2) Obligasi perusahaan milik negara (state owned company)
Contoh penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dan lain-lain.
3) Obligasi perusahaan swasta
Contoh penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia, Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.
b. Berdasarkan sistem pembayaran bunga
Berdasarkan sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu :
1) Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi tersebut. Bagian inilah yang disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah bagian yang istimewa dari suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga tahunan. Setiap 1 kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.
2) Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak mempunyai kupon, sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya investor membeli obligasi zero coupon dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor hanya membayar dengan harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan dibayarkan penuh sebesar Rp 1.000.000.
c. Berdasarkan tingkat bunganya
Berdasarkan tingkat bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu :
1) Obligasi dengan bunga tetap (Fixed rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
2) Obligasi dengan bunga mengambang (Floating rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon pertama, sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat bunga untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya. Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga misalnya 1% di atas JIBOR (Jakarta Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas LIBOR (London Inter Bank Offering Rate).
3) Obligasi dengan bunga campuran (Mixed rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga mengambang. Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode awal, dan periode selanjutnya bunganya mengambang.
D. Berdasarkan jaminannya
Berdasarkan jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu :
1. Collateral
Perusahaan penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh tempo obligasi perusahaan penerbit tidak dapat membayar nilai nominal obligasi maka perusahaan penerbit menyediakan sejumlah aset milik perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan memperkuat tingkat kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan mengalami kerugian.
2. Debenture
Dalam tipe obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan aktiva tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal berharap bahwa perusahaan dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai nominal obligasi.
3. Subordinate debenture
Dalam perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut, siapa yang paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate debenture dibayar setelah debenture. Oleh karena itu, subordinate debenture merupakan obligasi yang mempunyai risiko tinggi.
4) Obligasi pendapatan (Income bonds)
Obligasi tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping itu, perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada pemegang obligasi. Dalam obligasi, perusahaan akan membayar bunga apabila laba yang dicapai cukup untuk membayar bunga. Perusahaan penerbit tidak mempunyai utang bunga apabila periode yang berlalu tidak mampu membayar bunga.
5) Obligasi Hipotek (Mortgage)
Obligasi tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang dijadikan agunan disebutkan secara jelas. Aset tersebut merupakan aset yang tidak bergerak misalnya, tanah dan gedung. Apabila perusahaan melalaikan janjinya, agunan tersebut dapat dijual untuk menutupi kewajiban perusahaan tersebut. Dalam obligasi tipe ini, aset perusahaan yang baru secara langsung menjadi agunan.
E. Dari segi tempat penerbitannya
Memandang obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi atas 3 jenis :
1. Obligasi domestik (Domestic Bond)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan dipasarkan di dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam negeri (Indonesia).
2. Obligasi asing (Foreign Bond)
Adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu negara tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan sebagainya.
3. Obligasi Global (Global Bond)
Obligasi yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya keterbatasan tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.
F. Dari segi pemeringkat
Jika dilihat dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu :
1. Grade Bond
Yaitu obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang layak untuk investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa dan A menurut Moody’s.
2. Non-grade Bond
Adalah obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang layak untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini adalah BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut Moody’s.
G. Berdasarkan call feature
Adalah obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut jatuh tempo disebut call feature.
Dari segi call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1. Freely Callable Bond
Dalam kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2. Non Callable Bond
Non Callable Bond adalah obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.
3. Deferred Callable Bond
Deferred Callable Bond merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan non callable bond. Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely callable).
H. Berdasarkan segi konversi
Dari segi konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
a. Obligasi Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi konversi/tukar adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham yang akan digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali amanat dan disimpan di bank kustodian.
b. Obligasi Non Conversi (Non Convertible Bond)
Obligasi non konversi merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham tetapi hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana pada obligasi lainnya.
Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan (ekuitas) bukan surat utang,. Membeli saham berarti memiliki sebagian dari perusahaan, artinya juga anda berbagi resiko dengan emiten (penerbit saham). Bila emiten mendapat laba, sebagian akan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Meski tingkat keuntungan bermain saham ini bisa jadi sangat tinggi, tapi resiko penurunan nilai saham juga cukup tinggi. Dalam bermain saham, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai fundamental saham-saham yang akan dikoleksi, keberanian dalam mengambil keputusan, dan mempunyai dana yang cukup besar utuk bermain dan yang paling penting kesiapan mental dalam melihat harga-harga saham yang naik dan turun dalam waktu yang singkat. Apalagi pada kondisi krisi keuangan global pada saat ini yang juga berimbas pada Bursa Efek Indonesia. Untuk bermain saham, Anda harus terdaftar pada salah satu dari banyak perusahaan broker saham yang ada di bursa efek. Umumnya mereka menetapkan setoran awal minimum sejumlah Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta. Namun Anda dapat juga bermain dengan setoran awal yang lebih murah melalui Cyber Trade alias transaksi melalui internet, seperti Indo Premier yang menawarkan setoran awal sejumlah Rp. 20 juta atau Makindo Cyber Trade yang hanya Rp. 10 juta. Biaya transaksi lewat cyber trade umumnya lebih murah daripada order by phone. Di Makindo misalnya, bila transaksi by phone dikenakan fee jual beli sebesar 0.4%/0.3% dengan biaya minimum Rp. 15.000, pada transaksi via internet hanya dikenakan 0.1% saja dengan minimal biaya Rp.25.000
Membuka usaha baru secara mandiri
Membuka usaha baru juga merupakan bentuk dari investasi. Alasan mengapa orang membuka usaha baru, selain potensi hasil yang tak terhingga juga bisa agar bisa melakukan pekerjaan yang benar-benar disukai, mengembangkan kreativitas individual dan juga mencapai kemandirian finansial. Perlu diingat bahwa resiko membuka usaha baru relatif besar, kerugian usaha bisa sampai pada kebangkrutan yang bisa lebih dari menghabiskan modal,. Selain itu dibutuhkan juga dedikasi waktu, ketrampilan, keseriusan, kesabaran, determinasi dan mungkin juga bakat. Dalam membuka usaha baru, harus diperhatikan permintaan masyarakat terhadap produk yang dijual. Bila produk Anda tidak tepat dan tidak diminati masyarakat, bisa-bisa usaha akan bangkrut.
Membuka usaha baru melalui franchise/waralaba
Banyak orang yang ingin membuka usaha baru, tapi tak memiliki keahlian yang cukup dalam mengelola suatu bisang usaha. Bila Anda masuk dalam kategori seperti ini, Anda dapat membeli waralaba atau franchise yang saat ini banyak tersedia. Tapi hati-hati, jangan sembarangan memilih franchise, bisa-bisa usaha tersebut bangrut karena salah urus oleh pemegang waralabanya. Dalam membeli waralaba. perhatikan perkembangan usaha tersebut, apakah benar-benar sudah teruji dan diminati oleh masyarakat banyak, periksa juga dengan teliti laporan keuangan perusahaan tersebut, apakah dalam lima tahun terakhir tidak mencetak kerugian, dan yang paling penting adalah business support, atau dukungan terhadap investasi Anda, karena inilah inti dari waralaba. Sejumlah waralaba yang sudah teruji baik antara lain Indomaret Mini Market dan Alfamart Mini Market. Mereka mempunyai konsep, analisis pasar, business support yang sudah matang. Boleh dikatakan Anda tingga tutup mata saja dan mereka menjalankan sepenuhnya atas invsetasi yang Anda tanamkan.
Properti
Salah satu pilihan yang relatif aman, selama tidak ada resiko gejolak politik maka rumah/tanah tak akan berkurang. Juga potensi hasil investasinya yang berupa nilai jual yang terus meningkat dan hasil dari sewa. Berinvestasi di properti memerlukan jumlah dana relatif besar dan juga komitmen jangka panjang, karena meski nilainya akan terus meningkat, kendala likuiditas yaitu penjualan kembali properti yang tidak mudah dan memakan waktu lama. Dalam memilih property sebagai investasi harus memperhatikan sejumlah aspek, seperti potensi kenaikan harga di masa depan, dan kemungkinan property disewakan kepada pihak lain. Jangan memilih lokasi di daerah “mati”, walau murah tapi susah menjual atau menyewakan kembali.
Logam Mulia
Pembelian perhiasan seperti emas juga bisa menjadi sarana investasi, selain bisa dijual kembali dengan relatif mudah, harga emas juga terus meningkat dari waktu ke waktu, walaupun harga jualnya lebih rendah ada nilai guna yang telah dipakai. Pembelian emas juga melindungi dari depresiasi mata uang, karena harga emas meningkat seiring dengan inflasi hal ini mirip dengan menyimpan dana dalam bentuk valuta asing, keduanya sama-sama melindungi dari resiko penurunan nilai mata uang. Pembelian atau penjualan saham dapat dilakukan di sejumlah tempat penjualan semacam Aneka Tambang dan Pegadaian, tapi juga dapat dilakukan di toko-toko perhiasan terdekat dengan tempat tinggal Anda. Selisih harga jual dan beli logam mulia berkisar Rp. 5.000 per gramnya. Tapi pada saat-saat krisis seperti sekarang ini, banyak yang menetapkan selisih hingga Rp. 10.000 per gram nya.
Kolektibel
Investasi dalam bentuk benda-benda koleksi seperti karya seni, meskipun banyak pertimbangan non-ekonomi dalam investasi dibidang ini, namun perlu diingat bahwa nilai untuk barang kolektibel meskipun cenderung naik tapi tak terukur, dan juga kendala likuiditas dimana sulit menjual kembali dan memperkirakan nilai jualnya. Pasar benda-benda seperti ini sangat terbatas dan sebaiknya harus berada dalam komunitas penggemar benda koleksi tersebut. Sehingga lebih mudah menjualnya kembali saat membutuhkan dana.
Pasar Berjangka
Pasar ini muncul dari timbulnya transaksi forward, yaitu transaksi dilakukan hari ini tetapi pembayaran dan penyerahan komoditas dilakukan di kemudian hari yang telah ditetapkan. Transaksi ini melindungi pembeli dan penjual dari fluktuasi harga yang tidak diharapkan. Perbedaan waktu antara transaksi dengan penyerahan komoditas yang bisa sampai berbulan-bulan dimanfaatkan oleh para spekulan untuk memperdagangkan kontrak forward tersebut. Spekulan ini tidak memproduksi /mengkonsumsi produk tersebut, kontrak diperdagangkan dengan harapan keuntungan dari fluktuasi harga dimasa datang akibat perubahan pasokan. Pasar berjangka ini semula hanya diproduk komoditas, namun kemudian meluas ke pasar modal, pasar uang dan valas.
Reksa Dana
Bagi seseorang yang ingin investasi di pasar uang atau pasar modal tetapi tidak mempunyai keahlian atau tidak mempunyai waktu dapat berinvestasi di reksa dana. Reksa dana adalah wadah yang menghimpun dana dari para investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi ke berbagai instrumen investasi. Instrumen investasi yang bisa dipilih ada bermacam-macam misalnya obligasi, saham atau campuran antara obligasi dan saham. Selain itu reksa dana berbasis instrumen hutang jangka pendek yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun yaitu reksa dana pasar uang. Bermacam-macam jenis reksadana ditawarkan oleh banyak pula pengelola, dengan berbagai variasi instrument investasi yang dimainkan. Untuk lebih detailnya, sebelum memasukan investasi ke reksadana, mintalah dan pelajarilah prospektus reksadana tersebut dengan teliti, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari.
Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Penanaman Modal Dalam Negeri
2. Penanaman Modal Asing
A. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal
Penanaman modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga Negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
• pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
• pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
• pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
• pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
• penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
• keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
• Menyerap banyak tenaga kerja
• Termasuk skala prioritas tinggi
• termasuk pembangunan infrastruktur
• melakukan alih teknologi
• melakukan industri pionir
• berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
• menjaga kelestarian lingkungan hidup
• melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
• bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
• industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
II. Peraturan dan Perundang-undangan terkait :
• Undang-undang No. 25 Tahun 2007 - Tentang Penanaman Modal
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
• Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
• Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
III. Dokumen yang akan diproses dan Jangka Waktu
No. Keterangan Jangka Waktu
(Hari Kerja)
NORMAL Jangka Waktu
(Hari Kerja)
EKSPRESS
1. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Konsultasi dan perisapan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri 1-5 1-5
Cek dan Booking Nama Perusahaan 2 1
Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 10 4
Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris 3 1
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Lurah – Camat) 5 2
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3 2
Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (SP PKP) 5 2
Surat Keputusan/Pengesahan Menteri Hukum dan HAM 14 7
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 14 7
T O T A L 61 31
1. Latar belakang, pengertian, dan ruang lingkup Pengaturan
• Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
• Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
• Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
• Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
• Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
• Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
• Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
• Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
• Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
• Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
• Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
• Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
• PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
• PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
1. Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
• Potensi dan karakteristik suatu daerah
• Budaya masyarakat
• Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
• Peta politik daerah dan nasional
• Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
1. Syarat-syarat PMDN
• Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
• Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
• Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
• Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
• Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
• Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
1. Tata Cara PMDN
• Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
• Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
• Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
• BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
• Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
• Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
• Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
• Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
B. PENANAMAN MODAL ASING
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
A. Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA apabila
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
B. jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan PMA
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
C. Prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut:
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP
6. Perubahan Status
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
1. Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
3. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
4. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
5. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
6. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
7. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
8. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
9. Surat kuasa (bila ada); dan
10. NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:
A. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
B. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
C. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
D. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
E. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
F. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21). Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak. Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
G. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA dalam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas. Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional. Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
1. Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan dating. Tujuan orang berinvestasi yaitu :
a ) mencapai suatu tujuan keuangan tertentu, misalnya membeli rumah, mempersiapkan pensiun, mengumpulkan modal usaha ;
b) untuk mengembangkan sejumlah dana yang ada saat ini.
JENIS JENIS INVESTASI :
1. Tabungan dan deposito
2. Obligasi
3. Membuka usaha baru secara mandiri
4. Membuka usaha baru melalui franchise/waralaba
5. Properti
6. Logam Mulia
7. Kolektibel
8. Pasar Berjangka
9. Reksa Dana
2.Penanaman modal terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Penanaman Modal Dalam Negeri
2. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
• Potensi dan karakteristik suatu daerah
• Budaya masyarakat
• Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
• Peta politik daerah dan nasional
• Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
2. SARAN/OPINI
1.Dampak Positif Penanaman Modal Asing
Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
2.Dampak Negatif Penanaman Modal Asing
Banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.
3.Beberapa Kendala Investasi
Hasil survei tahunan terhadap perusahaan-perusahaan di 131 negara dari World Economic Forum (2007) yang berpusat di Geneva (Swiss) untuk The Global Competitiveness Report 2007-2008 mendapatkan permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia. Infrastruktur yang buruk (dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk) tetap pada peringkat pertama, dan birokrasi pemerintah yang tidak efisien pada peringkat kedua. Jika dalam survei tahun lalu keterbatasan akses keuangan tidak merupakan suatu problem serius, hasil survei tahun ini masalah itu berada di peringkat ketiga.
Memang opini pribadi dari para pengusaha Indonesia yang masuk di dalam sampel survei mengenai buruknya infrastruktur di dalam negeri selama ini sejalan dengan kenyataan bahwa Indonesia selalu berada di peringkat rendah, bahkan terendah di dalam kelompok ASEAN. Indonesia berada di posisi 102, satu poin lebih rendah daripada Filipina. Jika dalam survei WEF selama beberapa tahun berturut-turut belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi sangat buruk untuk infrastruktur, ini berarti memang kondisi infrastruktur di dalam negeri sangat memprihatinkan. Padahal, salah satu penentu utama keberhasilan suatu negara untuk dapat bersaing di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini dan di masa depan adalah jumlah dan kualitas infrastruktur yang mencukupi. Buruknya infrastruktur dengan sendirinya meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya menurunkan daya saing harga dengan konsukwensi ekspor menurun. Konsukwensi lainnya adalah menurunnya niat investor asing (atau PMA) untuk membuka usaha di dalam negeri, dan ini pasti akan berdampak negatif terhadap produksi dan ekspor di dalam negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://listiaji.wordpress.com/2008/10/15/jenis-jenis-investasi/
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-penanaman-modal/
Sumber : http://amertapersada.com/
Sumber : http://www.inhu.go.id/info_pm02.php
Sumber : http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
Sumber : Komaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Sumber : http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan- penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/
Sumber : http://putracenter.net/2009/06/29/definisi-investasi-dan-faktor-penentu-investasi/
Sumber : http://irmadevita.com/2007/pendirian-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar