- Australia
- Kanada
- Prancis
- Jerman
- Inggris
- Irlandia
- Indonesia
- Belanda
- Jepang
- Meksiko
- Amerika Serikat
- Korea Selatan
- Malaysia
- New Zealand
- Hongkong
- Rusia
- Taiwan
2. Sifat Adopsi IFRS
a.
Australia; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian.
b.
Kanada; IFRS yang berlaku adalah
yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan interim dan tahunan.
c.
Perancis; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian.
d.
Jerman; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian.
e.
Inggris; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian.
f.
Irlandia; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian.
g. Indonesia; IFRS yang berlaku bersifat adopsi harmonisasi atau belum keseluruhan.
h.
Belanda; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian.
i.
Jepang; IFRS yang berlaku adalah
yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu.
j.
Meksiko; IFRS yang berlaku adalah
yang dipublikasikan oleh IASB, dan penerapannya dimulai 31 Desember
2012.
k.
Amerika serikat; IFRS belum
diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat
menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di
Amerika Serikat.
l. Korea Selatan; Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20)
Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G20,
Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga
keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk
setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh
IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu
pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan
privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan
langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah
hukum kode (Eropa Continental).
m. Malaysia; IFRS yang diterapkan adalah adopsi penuh sejak tahun 2012.
http://skalanews.com/berita/detail/139822/Penerapan-IFRS-Dapat-Memaksimalkan-Pendapatan-Ekonomi
http://prastianinc.wordpress.com/2014/04/17/standar-akuntansi-dan-faktor-yang-mempengaruhi-potensi-akuntansi-negara-malaysia/