"...Enjoy to visit here :) ..."

Senin, 30 April 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA


 
            Sebelum kita membahas mengenai undang-undang perlindungan konsumen terlebih dahulu kita akan membahas mengenai konsumen itu sendiri. Konsumen merupakan orang yang menggunakan atau yang bertindak sebagai pemakai dari barang atau jasa yang ada di dalam masyarakat, dan barang atau jasa yang di konsumsi tidak untuk diperjual belikan kembali.
Ada konsumen ada juga pelaku usaha, pengertian dari pelaku usaha itu sendiri adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan  atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
            Sekarang setelah kita mengetahui apa itu konsumen mari kita bahas mengenai undang-undang yang melindunginya. Di Indonesia ada undang-undang yang melindungi konsumen atau yang lebih di kenal dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada tahun 1999. Pengertian dari perlindungan konsumen itu sendiri adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Contohnya, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
            Undang undang perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.



            Di Indonesia, dasar hukum seorang konsumen untuk dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Menurut pendapat saya, walaupun di Indonesia telah ada Undang-Undang atas perlindungan hak konsumen tetap saja pada penerapannya tidak berpengaruh terlalu banyak. Kenyataannya masih banyak penyalahgunaan hak konsumen yang terjadi. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut seolah-olah hanya sebuah tulisan yang tidak bermakna yang pada akhirnya diabaikan juga.
            Salah satu contoh kasusnya adalah:
            Saat ini banyak sekali produk-produk kecantikan wanita  yang dipalsukan. Bukan hanya produk kecantikan yang tidak ternama, namun banyak juga produk kecantikan yang sudah ternama dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang kita  ketahui, bagi seorang wanita kecantikan adalah salah satu bagian dari kepercayaan dirinya. Setiap wanita mengidamkan wajah yang cantik dan tubuh yang indah. Namun keadaan seperti ini malah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
            Padahal jika kita meneliti lebih jauh lagi, dampak yang akan kita dapat apabila kita mengkonsumsi produk tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama dapat menimbulkan:
Ø  Kulit menjadi lebam
Ø  Gatal-gatal
Ø  Kulit mengelupas
Selain efek jangka pendek yang didapatkan, adapaun efek jangka panjangnya yaitu para konsumen bias terkena kanker kulit yang efeknya baru terlihat setelah pemakaian sekian lama.
Harga yang murah dan dengan mudahnya didapat barang-barang palsu ini dapat sangat membahayakan para konsumen terutama para wanita yang sangat memperhatikan kecantikan wajahnya. Seharusnya dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen yang ada di Indonesia para konsumen tidak perlu resah dalam mengkonsumsi apapun, baik produk kecantikan maupun produk-produk yang lainnya.
Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen yang sudah ada seharusnya lebih di tegakkan kembali agar para pelaku-pelaku kecurangan tersebut dapat ditindak lanjuti lebih jauh dan para konsumen dapat lebih nyaman dalam mengkonsumsi suatu produk.




Sumber:

Selasa, 10 April 2012

KENAIKAN HARGA BBM


Isu kan kenaikan harga BBM akhir-akhir ini semakin marak. Banyak masyarakat yang pro dan kontrak atas kebijakan pemerintah yang satu ini. Hampir seluruh elemen masyarakat yang tidak setuju mengadakan demo dimana-mana. Kenaikan harga bbm ini dipicu akibat kenaikan minyak dunia yang mencapai US $125 per barel, yang katanya sangat mempengaruhi APBN Negara. Kenaikan harga BBM yang rencananya akan dinaikkan pada tanggal 1 april 2012 pun akhirnya di tunda, rapat paripurna yang membahas mengenai kenaikan harga BBM ini pun terjadi sangat alot. Pada tanggal 27 maret yang lalu, banyak sekali organisasi masyarakat dari berbagai elemen melangsungkan demo besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia terutama di Jakarta. Aksi ini diperkirakan diikuti oleh lebih dari 5000 orang pendemo.
            Demo besar-besaran untuk menolak kenaikan harga BBM yang tadinya Rp 4.500/liter disinyalir akan dinaikkan menjadi Rp 6000/liter. Hal ini jelas membuat masyarakat was-was dan tidak setuju. Kenaikan harga BBM yang belum pasti bahkan bias di bilang masih isu saja sudah membuat beberapa kebutuhan pokok menjadi naik, dan ongkos angkutan umum pun ikutan naik.
            Dampak yang timbul dari naiknya harga BBM sangat lah banyak sekali. Dari naiknya ongkos transportasi yang secara tidak langsung juga akan menaikkan harga kebutuhan pokok, naiknya harga kebutuhan pokok ini membuat masyarakat menjadi resah dan bingung untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin lama semakin melonjak tinggi ini.  Kenaikan harga BBm sebaiknya di tunjang dengan naiknya upah kerja sehingga masyarakat dapat menyesuaikan dengan kenaikan harga yang akan terjadi.
            Rapat yang diselenggarakan oleh para wakil rakyat yang bertepatan dengan demo besar-besaran yang terjadi hamper di seluruh wilayah Indonesia ini berlangsung sangat lama dan sangat sulit. Sementara para wakil rakyat mengadkan rapat di dalam gedung DPR, para demonstran berdemo di depan gedung DPR yang akhirnya berlangsung dengan tindakan yang anarki. Ketidak sabaran para demonstran akan keputusan yang sedang di perdebatkan oleh para wakil rakyat tersebut akhirnya merusak pagar utama gedung DPR serta tembok di sebelah kanan dan kiri DPR.

            Demo yang berlangsung dengan anarki ini pun sampai memakan korban luka-luka dari kedua belah pihak yakni pihak pendemo dan kepolisisan. Sampai hamper tengah malampun para pendemo masih tetap berada di depan gedung DPR demi menunggu keputusan yang akan diambil oleh para wakil rakyat tersebut. Akhirnya tepat tengah malam pihak kepolisian terpaksa membubarkan para demonstran dengan water canon dan gas air mata, agar para demontran membubarkan diri.
            Pada akhirnya keputusan yang di ambil atas rapat yang terjadi cukup lama itu adalah kenaikan harga BBm ditunda hingga 6 bulan ke depan. Ada perasaan lega namun ada juga perasaan tidak puas atas keputusan tersebut. Perasaan lega karena ternyata harga BBM tidak jadi naik, namun rasa tidak puas karena ternyata kenaikan harga BBm tinggal menunggu permainan waktu yang pada akhirnya harga BBM akan naik dan semua kebutuhan serta keperluan hidup akan naik, keadaan seperti ini pastinya akan sangat memberatkan rakyat kecil, apalagi dengan tidak di imbanginya kenaikan upah gaji untuk para karyawan.
            Keadaan ini tidak sampai hanya pada ditundanya harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga pertamax pun ternyata membuat para pengguna mobil beralih menggunakan BBM bersubsidi, yang berarti anggaran Negara untuk subsidi BBm terutama premium akan semakin membengkak atau premium akan semakin langka karena yang seharusnya hanya boleh di gunakan oleh para pengguna motor dan angkutan umum, sekarang mobil pribadi pun tidak sungkan-sungkan untuk mengisi bahan bakarnya menggunakan premium yang jelas-jelas merupakan BBM bersubsidi yang sengaja di subsidi oleh pemerintah untuk membantu rakyat kecil yang kurang mampu.
            Tidakkah para pengguna mobil pribadi ini merasa malu menggunakan BBM bersubsidi yang seharusnya di peruntukkan untuk rakyat kurang mampu? Membeli mobil saja mereka mampu dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, tapi kini untuk memenuhi bahan bakar kendaraan mereka saja mereka mau menggunakan BBM bersubsidi yang harganya hanya Rp 4.500/liter disbanding pertamax yang saat ini harganya mencapai Rp 10.200/liter?
            Inikah potret ekonomi yang ada di Negara kita tercinta Indonesia? Rasanya sungguh tidak adil bila ini akan terus berkelanjutan dan pada akhirnya akan memberatkan semua pihak. Semoga pemerintah lebih tegas lagi dalam menanggapi masalah ini.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Tujuan HKI untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
RUANG LINGKUP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
A.    HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaa,  hak cipta juga memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Sinematografi;
  12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta:

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Hak ekonomi  dan Hak Moral
            Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
           

PEROLEHAN HAK CIPTA
            Tahapan pendaftaran hak cipta:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID  klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :

DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

Persyaratan yang dikirimkan:
1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5. Formulir pendaftaran rangkap dua
6. Dua lembar print out karya
7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda

Tata cara penerbitan :
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
1. Naskah
2. Biodata
3. Kata pengantar/special to (jika ada)
B.   Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) itu terdiri dari :
Ø  Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Subjek yang di patenkan:
a.       Algoritma
b.      Metode bisnis
c.       Perangkat lunak
d.      Alat dan apparatus
e.       Kimia
f.       Obat-obatan
g.      DNA
h.      RNA
i.        Dll.

Ø  Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Ø  Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Ø  Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

Ø  Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Ø  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 

sumber:  http://www.dgip.go.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://fithab.multiply.com/journal/item/225?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten


Selasa, 27 Maret 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Pada artikel yang sebelumnya kita sudah membahas mengenai “Penegakan Hukum di Indonesia”, pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas mengenai “Wajah hukum ekonomi di Indonesia”. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi mengenai wajah hukum di Indonesia, mari kita cari tau apa itu hukum ekonomi.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan: pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial: adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan
Sedangkan ruang lingkup hukum ekonomi sendiri sulit untuk dijabarkan, karena setiap kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi pastilah terkait dengan hukum ekonomi. Perekonomian di Indonesia saat ini pun sedang tidak stabil. Adanya isu kenaikan harga bbm membuat harga-harga sembako dan keperluan lainnya menjadi melonjak tajam. Itu baru isu saja harga sudah mulai naik, apalagi kalau harga bbm benar-benar dinaikkan, apa jadinya harga-harga barang kebutuhan rumah tangga? Semakin sulit saja bagi keluarga yang kurang mampu untuk bertahan hidup.
Isu kenaikan harga bbm ini pun membuat sebagian oknum menimbun bbm sebanyak-banyaknya. Beberapa kasus yang diberitakan oleh media masa memberitahukan, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab berlaku curang yakni menimbun bbm sebanyak-banyaknya untuk di perjual belikan kembali ketika harga bbm mulai naik.
Tindakan-tindakan seperti ini lah yang membuat perekonomian di Indonesia ini semakin tidak menentu. Hukum yang ada pun kesulitan untuk mengatasi dan menangani okum-oknum curang seperti ini. Penegakan hukum ekonomi yang adil di Indonesia menurut pengamatan penulis belumlah maksimal. Masih banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi di sana-sini.
            Hukum ekonomi dengan kegiatan ekonomi itu sendiri memiliki hubungan yang sangat erat satu dengan yang lainnya. Walaupun bila kita teliti lagi, hukum dan perekonomian memiliki bagian nya masing-masing, namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Perekonomian membutuhkan peraturan hukum untuk mengatur jalannya perekonomian itu sendiri. Sedangkan hukum membutuhkan ruang lingkup untuk berlakunya aturan-aturan yang ada di dalamnya. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek termasuk ekonomi.
            Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            Indonesia sendiri menganut sistem ekonomi pasar yakni suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dengan adanya system ekonomi pasar ini Indonesia berharap bahwa perekonomian di Indonesia akan lebih baik lagi, namun system ini ternyata membuat banyaknya praktek monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat sehingga menyebabkan pasar semakin tidak efisien.
            Tidak berfungsinya ekonomi pasar dengan baik salah satu penyebabnya adalah lembaga hukum ekonomi yang tidak stabil dan sehat. Padahal apabila lembaga hukum ekonomi di Indonesia sehat dan kuat, maka perekonomian pasar pun berjalan bagaimana mestinya. Sekarang ini hukum ekonomi yang ada di Indonesia tidak sesuai sebagaimana mestinya. Apabila hukum ekonomi di Indonesia bias stabil, kuat dan sehat maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan kembali Berjaya seperti masa-masa dahulu.
            Keinginan masyarakat dalam perekonomian Indonesia untuk kembali Berjaya dan sehat kembali sangat kuat. Keinginan masyarakat untuk sapat bersaing dengan pasar internasional pun seperti hanya tinggal angan. Semoga wajah hukum ekonomi di Indonesia ini semakin baik seiring dengan berkembangnya perekonomian dunia serta perkembangan teknologi yang semakin canggih.
           
Sumber: http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://www.adipedia.com/2011/04/hukum-ekonomi-di-indonesia.html

Senin, 26 Maret 2012

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


            Hukum, bila kita mendengar kata-kata tersebut hal pertama kali yang teringat oleh kita pastilah serentetan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Sebenarnya apa hukum itu?. Hukum atau Ilmu hukum adalah suatu system aturan atau adat secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Sedangkan menurut para ahli hukum adalah:
Ø  Menurut Plato: hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
Ø  Menurut Aristoteles: hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø  Menurut Mayers: hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Ø  Menurut E.Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah serta larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu:
v  Hukum pidana : keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
v  Hukum perdata: ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Saat ini terutama di Indonesia penegakan atas hukum yang berlaku sedang diragukan. Banyaknya masalah-masalah yang ada dalam pemerintahan di Indonesia membuat para penegak hukum di Indonesia harus bekerja keras demi menemukan keadilan bagi pihak yang tidak bersalah. Namun pemecahan masalah demi masalah yang ada di negeri ini membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan keadilan hukum di Negara kita ini. Contohnya, kasus Gayus Tambunan yang seorang mafia pajak, namun ia masih bias berplesiran kesana dan kemari. Melinda Dee, kasusnya sampai sekarang pun belum selesai. Nazarudin terpidana korupsi wisma atlit yang akhirnya tertangkap pun belum selesai, bahkan terkesan sangat rumit untuk di pecahkan.
Banyak sekali kasus-kasus yang bias di bilang penyelesaiannya tidak memuaskan karena tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan. Baru-baru ini saya melihat berita bahwa tempat para terpidana tersebut terlihat seperti hotel mewah, ada fasilitas seperti tablet pc juga televisi. Bukankah seharusnya para terpidana itu mendapatkan hukuman yang sepantasnya? Tapi kenapa mereka dapat dengan bebas menggunakan alat komunikasi yang seharusnya tidak boleh mereka gunakan selama dalam masa tahanan?
Bagaimana sebenarnya penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini? Adapun factor-faktor yang mungkin mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia antara lain:
1.      Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2.       Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.       Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.       Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5.       Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Factor-faktor di atas sangat lah penting dan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang ada di negeri ini. Apabila kelima factor tersebut dapat dijalankan dengan seimbang tanpe mengenal siapa orang yang terjerat kasus hukum dan lainnya pastilah hukum di negeri kita tercinta ini dapat di tegak kan setegak-tegaknya dan adil seadil-adilnya.
Sebenarnya penegakan hukum tidak sepenuhnya kita bebankan kepada aparat penegak hukum saja, namun kita sebagai masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam menegakkan hukum di Indonesia. Sangat sulit rasanya untuk menegakkan hukum, namun apabila kita dapat bertindak adil kepada siapa pun itu, pastilah kita dapat membantu para aparat hukum kita.


Kesimpulannya, apabila Negara kita ini ingin bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum di Indonesia:
a.       Pembentukan badan hukum yang benar-benar serius menangani kasus hukum yang ada di negeri ini tanpa pilih kasih akan sangat membantu penegakan hukum yang ada di negeri ini.
b.      Adanya perlindungan yang sangat baik untuk para saksi yang dengan berani membongkar kasus-kasus yang ada di negeri ini. Karena seperti yang kita tahu, sebenarnya banyak sekali orang-orang yang mengetahui kasus-kasus yang ada, namun sangat sedikit orang yang mau untuk membongkar kasus tersebut demi kepentingan pribadi.
c.       Keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus-kasus korupsi dan “markus” pun dapat sangat membantu para aparat penegak hukum. Namun bukan hanya kata-kata saja yang dapat di lontarkan, namun penulis yakin kesungguhan dan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus tersebut sangatlah di tunggu-tunggu oleh rakyat.
Inilah potret hukum yang ada di Negara kita ini, sudah mulai banyak kesemrawutan penegakan hukum. Penyelesaian kasus yang tidak kunjung ada habisnya, membuat masyarakat jenuh dengan sikap pemerintah yang di anggap kurang tegas dalam mengambil keputusan. Kerinduan masyarakat yang menginginkan keadilan di negeri ini pun seperti hanya tinggal harapan yang tak kunjung di raih.

SUMBER:
Ø  http://hukum.kompasiana.com/2010/05/18/penegakan-hukum-di-indonesia/

Selasa, 03 Januari 2012

PEMBANGUNAN KOPERASI

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber: http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm

PERANAN KOPERASI

1.Di Pasar Persaingan Sempurna

Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurnaFakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Persaingan Sempurna


2.Di Pasar Monopolistik
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk
yang beragam
1. Produk yang dihasilkan tidak homogen
2. Ada produk substitusinya
3. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
4. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi
5. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
6. gambar

3.Di Pasar Monopsoni

Disini ada penjual banyak
tetapi hanya ada satu
pembeli

4.Di Pasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga

Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan
mengadakan product defferentiation dan memperluas
pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership :
- Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya
Terendah


Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/peranan-koperasi