"...Enjoy to visit here :) ..."

Selasa, 27 Maret 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Pada artikel yang sebelumnya kita sudah membahas mengenai “Penegakan Hukum di Indonesia”, pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas mengenai “Wajah hukum ekonomi di Indonesia”. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi mengenai wajah hukum di Indonesia, mari kita cari tau apa itu hukum ekonomi.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan: pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi bidang-bidang pertanahan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, impor ekspor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial: adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum Ekonomi Sosial meliputi bidang obat-obatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua serta pensiunan
Sedangkan ruang lingkup hukum ekonomi sendiri sulit untuk dijabarkan, karena setiap kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi pastilah terkait dengan hukum ekonomi. Perekonomian di Indonesia saat ini pun sedang tidak stabil. Adanya isu kenaikan harga bbm membuat harga-harga sembako dan keperluan lainnya menjadi melonjak tajam. Itu baru isu saja harga sudah mulai naik, apalagi kalau harga bbm benar-benar dinaikkan, apa jadinya harga-harga barang kebutuhan rumah tangga? Semakin sulit saja bagi keluarga yang kurang mampu untuk bertahan hidup.
Isu kenaikan harga bbm ini pun membuat sebagian oknum menimbun bbm sebanyak-banyaknya. Beberapa kasus yang diberitakan oleh media masa memberitahukan, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab berlaku curang yakni menimbun bbm sebanyak-banyaknya untuk di perjual belikan kembali ketika harga bbm mulai naik.
Tindakan-tindakan seperti ini lah yang membuat perekonomian di Indonesia ini semakin tidak menentu. Hukum yang ada pun kesulitan untuk mengatasi dan menangani okum-oknum curang seperti ini. Penegakan hukum ekonomi yang adil di Indonesia menurut pengamatan penulis belumlah maksimal. Masih banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi di sana-sini.
            Hukum ekonomi dengan kegiatan ekonomi itu sendiri memiliki hubungan yang sangat erat satu dengan yang lainnya. Walaupun bila kita teliti lagi, hukum dan perekonomian memiliki bagian nya masing-masing, namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Perekonomian membutuhkan peraturan hukum untuk mengatur jalannya perekonomian itu sendiri. Sedangkan hukum membutuhkan ruang lingkup untuk berlakunya aturan-aturan yang ada di dalamnya. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek termasuk ekonomi.
            Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            Indonesia sendiri menganut sistem ekonomi pasar yakni suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dengan adanya system ekonomi pasar ini Indonesia berharap bahwa perekonomian di Indonesia akan lebih baik lagi, namun system ini ternyata membuat banyaknya praktek monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat sehingga menyebabkan pasar semakin tidak efisien.
            Tidak berfungsinya ekonomi pasar dengan baik salah satu penyebabnya adalah lembaga hukum ekonomi yang tidak stabil dan sehat. Padahal apabila lembaga hukum ekonomi di Indonesia sehat dan kuat, maka perekonomian pasar pun berjalan bagaimana mestinya. Sekarang ini hukum ekonomi yang ada di Indonesia tidak sesuai sebagaimana mestinya. Apabila hukum ekonomi di Indonesia bias stabil, kuat dan sehat maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan kembali Berjaya seperti masa-masa dahulu.
            Keinginan masyarakat dalam perekonomian Indonesia untuk kembali Berjaya dan sehat kembali sangat kuat. Keinginan masyarakat untuk sapat bersaing dengan pasar internasional pun seperti hanya tinggal angan. Semoga wajah hukum ekonomi di Indonesia ini semakin baik seiring dengan berkembangnya perekonomian dunia serta perkembangan teknologi yang semakin canggih.
           
Sumber: http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://www.adipedia.com/2011/04/hukum-ekonomi-di-indonesia.html

Senin, 26 Maret 2012

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


            Hukum, bila kita mendengar kata-kata tersebut hal pertama kali yang teringat oleh kita pastilah serentetan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Sebenarnya apa hukum itu?. Hukum atau Ilmu hukum adalah suatu system aturan atau adat secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Sedangkan menurut para ahli hukum adalah:
Ø  Menurut Plato: hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
Ø  Menurut Aristoteles: hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø  Menurut Mayers: hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Ø  Menurut E.Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berisi perintah serta larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu:
v  Hukum pidana : keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
v  Hukum perdata: ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Saat ini terutama di Indonesia penegakan atas hukum yang berlaku sedang diragukan. Banyaknya masalah-masalah yang ada dalam pemerintahan di Indonesia membuat para penegak hukum di Indonesia harus bekerja keras demi menemukan keadilan bagi pihak yang tidak bersalah. Namun pemecahan masalah demi masalah yang ada di negeri ini membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan keadilan hukum di Negara kita ini. Contohnya, kasus Gayus Tambunan yang seorang mafia pajak, namun ia masih bias berplesiran kesana dan kemari. Melinda Dee, kasusnya sampai sekarang pun belum selesai. Nazarudin terpidana korupsi wisma atlit yang akhirnya tertangkap pun belum selesai, bahkan terkesan sangat rumit untuk di pecahkan.
Banyak sekali kasus-kasus yang bias di bilang penyelesaiannya tidak memuaskan karena tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan. Baru-baru ini saya melihat berita bahwa tempat para terpidana tersebut terlihat seperti hotel mewah, ada fasilitas seperti tablet pc juga televisi. Bukankah seharusnya para terpidana itu mendapatkan hukuman yang sepantasnya? Tapi kenapa mereka dapat dengan bebas menggunakan alat komunikasi yang seharusnya tidak boleh mereka gunakan selama dalam masa tahanan?
Bagaimana sebenarnya penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini? Adapun factor-faktor yang mungkin mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia antara lain:
1.      Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2.       Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.       Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.       Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5.       Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Factor-faktor di atas sangat lah penting dan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang ada di negeri ini. Apabila kelima factor tersebut dapat dijalankan dengan seimbang tanpe mengenal siapa orang yang terjerat kasus hukum dan lainnya pastilah hukum di negeri kita tercinta ini dapat di tegak kan setegak-tegaknya dan adil seadil-adilnya.
Sebenarnya penegakan hukum tidak sepenuhnya kita bebankan kepada aparat penegak hukum saja, namun kita sebagai masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam menegakkan hukum di Indonesia. Sangat sulit rasanya untuk menegakkan hukum, namun apabila kita dapat bertindak adil kepada siapa pun itu, pastilah kita dapat membantu para aparat hukum kita.


Kesimpulannya, apabila Negara kita ini ingin bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum di Indonesia:
a.       Pembentukan badan hukum yang benar-benar serius menangani kasus hukum yang ada di negeri ini tanpa pilih kasih akan sangat membantu penegakan hukum yang ada di negeri ini.
b.      Adanya perlindungan yang sangat baik untuk para saksi yang dengan berani membongkar kasus-kasus yang ada di negeri ini. Karena seperti yang kita tahu, sebenarnya banyak sekali orang-orang yang mengetahui kasus-kasus yang ada, namun sangat sedikit orang yang mau untuk membongkar kasus tersebut demi kepentingan pribadi.
c.       Keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus-kasus korupsi dan “markus” pun dapat sangat membantu para aparat penegak hukum. Namun bukan hanya kata-kata saja yang dapat di lontarkan, namun penulis yakin kesungguhan dan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus tersebut sangatlah di tunggu-tunggu oleh rakyat.
Inilah potret hukum yang ada di Negara kita ini, sudah mulai banyak kesemrawutan penegakan hukum. Penyelesaian kasus yang tidak kunjung ada habisnya, membuat masyarakat jenuh dengan sikap pemerintah yang di anggap kurang tegas dalam mengambil keputusan. Kerinduan masyarakat yang menginginkan keadilan di negeri ini pun seperti hanya tinggal harapan yang tak kunjung di raih.

SUMBER:
Ø  http://hukum.kompasiana.com/2010/05/18/penegakan-hukum-di-indonesia/

Selasa, 03 Januari 2012

PEMBANGUNAN KOPERASI

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber: http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm

PERANAN KOPERASI

1.Di Pasar Persaingan Sempurna

Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurnaFakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Persaingan Sempurna


2.Di Pasar Monopolistik
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk
yang beragam
1. Produk yang dihasilkan tidak homogen
2. Ada produk substitusinya
3. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
4. Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi
5. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
6. gambar

3.Di Pasar Monopsoni

Disini ada penjual banyak
tetapi hanya ada satu
pembeli

4.Di Pasar Oligopoli

Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga

Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan
mengadakan product defferentiation dan memperluas
pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership :
- Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya
Terendah


Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/peranan-koperasi

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1.    Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1.     Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
2.    Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Ø  Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +METL) – BA
Ø  Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK +EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b.    Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

2.    Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif

3.     Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
PPK (1) =        SHUk           x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…
PPK (2) = Lababersihdariusahadengan non anggota x 100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…
4.    Analisis Laporan Keuangan
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
A.   Neraca,
B.   Perhitungan hasil usaha (income statement),
C.    Laporan arus kas (cash flow),
D.   Catatan atas laporan keuangan
                     E.   Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Sumber: ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilih...

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.


Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi

PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas

• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.


SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
 

Sumber: yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../VII.PERMODALAN+KOPERASI.
ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/permodalan-koperasi